Baleg DPR Bahas Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:35 WIB

Jakarta. tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) pun mengatakan pembahasan hasil revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tak akan melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait syarat pencalonan. Awiek menyebut pihaknya akan mengakomodasi hal itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:25
01:41
02:26
01:40
01:52
Viral