Respons KPU Seusai Putusan MK yang Ubah Syarat Ambang Batas
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat mencalonkan kepala daerah.
KPU akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi DPRD.
Putusan MK ini kemudian mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan calon wakil daerah di Pilkada serentak 2024.
“Dalam hal ini, KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut pertama kami akan mengkaji Lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh, persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Mochammad Afifuddin.
Ia pun menjelaskan langkah kedua yang pihak KPU ambil adalah melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat pendapat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketiga, kita mensosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini dan yang keempat kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan melakukan perubahan,” sambungnya. (ayu)