Jubir MK Apresiasi Para Tokoh Tokoh Besar yang Turun ke Jalan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam revisi Undang-Undang Pilkada Baleg DPR RI memilih berpegang pada putusan Mahkamah Agung dan mengabaikan keputusan MK. 

Lantas, bagaimana tanggapan MK? 

Fajar Laksono selaku juru bicara MK mengatakan dirinya sangat menerima aspirasi warga dan sejumlah mahasiswa yang berdiri bersama Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Pertama, MK menerima aspirasi macam-macam yang bervariasi. Sebelumnya,  kita juga terima aspirasi ini dengan bangga dan gembira. Melihat tokoh-tokoh dan guru besar, seniman, akademisi serta mahasiswa yang berada bersama MK,” ucap Fajar Laksono. 

Ia juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai menjalankan wewenangnya. 

“Dalam hal ini, Undang-Undang Pilkada ada problem konstitusional ada problem norma di dalam undang-undang itu yang kemudian diajukan oleh pemohon ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Fajar Laksono di hadapan awak media. 

“Mahkamah Konstitusi sudah memutus, dengan putusan itu sudah memberikan jawaban, sudah memberikan solusi, sudah memberikan tafsir bahwa ini loh yang konstitusional. MK hanya berbicara melalui putusan, begitu Mahkamah Konstitusi memutus, disitulah kewenangan MK sudah selesai,” tambahnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral