KPU dan Komisi II DPR Segera Mengesahkan PKPU yang Mengacu dengan Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - KPU dan Komisi II DPR segera mengesahkan peraturan KPU mengenai ambang batas dan syarat usia calon pada Pilkada 2024 dengan mengacu seluruhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini termuat saat Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

dalam rapat ini, pasal-pasal krusial yang mengatur syarat ambang batas dan umur calon kepala daerah dibahas secara mendalam.

KPU sendiri membacakan secara utuh draf PKPU yang terbaru. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral