Komisi Yudisial Usulkan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada 3 hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

KY mencatat pemberhentian seputar Gregorius Ronald Tannur dan banyaknya tanggapan masyarakat sehari setelah putusan sidang bebasnya Ronald Tannur.

Tim melakukan investigasi dengan pengawasan pada tiga hakim termasuk soal adanya dugaan pelanggaran etik dari para hakim pada hari Senin, 19 Agustus 2024 lalu.

Sebelumnya Komisi Yudisial memanggil tiga hakim pengadilan negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya.

Mereka adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo.

Sebelumnya, keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. 

Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral