Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Fenomena kota kosong masih mewarnai Pilkada Serentak 2024. Kabarnya ada 48 calon tunggal dari kabupaten/kota dan juga provinsi.
KPU sendiri juga akhirnya memberikan tenggat waktu sampai dengan 4 September 2024 untuk wilayah yang hanya memiliki calon tunggal untuk ramai-ramai mendaftarkan calon lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas suara calon kepala daerah membuat perubahan peta politik di sejumlah daerah.
Partai politik yang tadinya tidak punya cukup suara, kini dapat mencalonkan jagoannya sendiri jika memenuhi ambang batas suara 6,5 hingga 10%.
Namun calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong jumlahnya juga meningkat.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah.
43 wilayah tersebut terdiri dari satu provinsi 37 kabupaten dan 5 kota.
Jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan jumlah calon tunggal pada Pilkada terakhir pada 2020 yakni 25 calon tunggal namun secara persentase angkanya menurun.
Partai politik masih dapat bergeser koalisi dan menggeser dukungannya ke bakal paslon lain sepanjang memenuhi ambang batas atau threshold pencalonan wilayah masing-masing sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (awy)