Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Kembali Tuai Kontroversi

Minggu, 1 September 2024 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim pemutus bebas Ronald Tannur kembali menjadi sorotan setelah salah satu hakim kembali memutus bebas terdakwa dalam perkara pidana kepailitan perusahaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kali ini, Mangapul dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali. 

Dugaan suap tersebut karena hakim Mangapul bersama 2 hakim lainnya yakni Suswanti SH dan dan Sudar SH memberikan vonis bebas kepada terdakwa Victor S Bachtiar.

Menurut Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara, Primaditya Wirasandi, dalam fakta persidangan telah terungkap jelas peran terdakwa selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara.  Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada perusahaan lain. 

Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit. 

Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024. (awy)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral