Oknum Pendeta Aniaya Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 4 September 2024 - 09:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pendeta bernama  Hendryanto Udjari alias Moses Henry (67 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya sendiri.

Berbekal kamera CCTV, polisi akhirnya mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan oknum pendeta Hendryanto Udjari sebagai tersangka. Ia tega menganiaya istrinya dan disaksikan anak-anaknya sendiri.

Selain rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti pisau dapur dan daster yang digunakan korban saat KDRT terjadi 2 September 2024. 

tersangka MH terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga Juncto perbuatan berlanjut sesuai Pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral