Terpidana Vina Sudirman dapat Perlindungan Khusus dari LPSK

Kamis, 5 September 2024 - 17:34 WIB

Cirebon, tvOnenews.com - Salah satu terpidana kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky yakni Sudirman mendapat perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Perlindungan diberikan lantaran Sudirman dianggap sebagai saksi yang menjerat nama ke-6 terpidana lainnya. 

Kepastian Sudirman mendapat perlindungan dari LPSK ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Titin Prialianti. 

Menurutnya, Sudirman yang saat ini masih di Lapas Kota Bandung secara 24 jam penuh mendapat pengawasan dari LPSK. 

Bahkan, pihak-pihak yang akan bertemu dengan Sudirman harus atas seizin pihak LPSK yang dimana pendampingan kondisi tersebut juga berlaku bagi keluarga. 

Dengan adanya perlindungan tersebut, rencana pemindahan Sudirman dari Lapas ke Lapas Cirebon juga akan dikoordinasikan dengan pihak LPSK. 

Pihak keluarga Sudirman juga berharap, Sudirman bisa segera dipindahkan ke Lapas Cirebon agar lebih mudah untuk menjenguknya. Terlebih, dalam waktu dekat, sidang peninjauan kembali yang diajukan Sudirman pun akan berlangsung. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral