Kronologi Kasus Istri Tewas Ditusuk Suami di Jakarta Selatan

Jumat, 6 September 2024 - 09:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terduga pelaku pembunuhan istri yang terjadi di Jalan Sepat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2024) sore.

Pelaku yang merupakan sang suami korban sendiri berinisial (A) tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti motif pembunuh tersebut. 

Pihak kepolisian mengatakan, peristiwa ini bermula dari adanya percekcokan atas dasar permasalahan keluarga. 

Kemudian sang suami secara tiba-tiba mengambil pisau dapur dan langsung menusuk sang istri menggunakan pisau tersebut. 

Kondisi korban yang mengalami luka tusuk akhirnya dibawa ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tidak dapat diselamatkan. 

Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 45 juta rupiah. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral