KPU Jakarta Ungkap Berkas Syarat Administrasi 3 Paslon Pilgub 2024 Belum Lengkap

Minggu, 8 September 2024 - 08:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Jakarta menyatakan tiga bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta belum melengkapi persyaratan administrasi.

Pihak KPU memberikan tenggat waktu hingga 8 September 2024 kepada ketiga bakal pasangan calon untuk melengkapi syarat administrasi.

Komisi Pemilihan Umum Jakarta telah menggelar penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi cagub dan cawagub Jakarta di kawasan Tamansari Jakarta Barat pada 5 September 2024.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa ketiga bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta masih belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Adapun ketiga pasangan tersebut antara lain Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun wardana.

Beberapa persyaratan yang belum dipenuhi di antaranya adalah surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat tidak memiliki tunggakan pajak, pas foto ,serta legalisir validasi akademik. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral