3 Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Ditahan, Pakar Hukum Pidana Beri Penjelasan

Senin, 9 September 2024 - 09:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, menyebutkan bahwa empat orang tersangka pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan alkohol. 

Empat tersangka pembunuhan siswi SMP itu adalah IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun. 

Kini Polrestabes Palembang menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara mengatakan alasan 3 pelaku anak tidak ditahan karena dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP ini memang harus dilakukan dengan proses yang khusus. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
10:23
01:17
01:32
01:35
01:32
Viral