Pelihara Landak Didakwa 5 Tahun, Ini Penjelasan Kejari Bandung

Senin, 9 September 2024 - 14:10 WIB

Badung, tvOnenews.com - Warga Kabupaten Badung, Bali, bernama I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara landak-landak yang dia temukan di kebunnya. Sebab, landak-landak itu ternyata hewan langka.

Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hystrix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. 

Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Sukena mengaku tidak memahami jika Landak Jawa merupakan hewan yang dilindungi mengingat di sekitar rumahnya di Desa Bongkasa, Kabupaten Badung Bali masih banyak landak berkeliaran.

Nyoman Sukena memperoleh dua ekor anak landak dari ayah mertuanya yang menemukannya di ladang.

Landak tersebut kemudian dirawat hingga mencapai usia dewasa, dan hingga melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Namun, niat baiknya berujung pada dakwaan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:53
05:18
01:01
10:23
01:17
01:32
Viral