Pemerintah akan Potong Gaji Karyawan Swasta untuk Program Pensiun Tambahan

Selasa, 10 September 2024 - 08:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah diberitakan tengah menyiapkan PP terkait program pensiun wajib pekerja yang merupakan aturan turunan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Pemotongan gaji ini dilakukan untuk program pensiun tambahan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:53
05:18
01:01
10:23
01:17
01:32
Viral