Siswi SMP di Palembang Tewas: Pelaku di Bawah Umur Bisa Dipidana?

Selasa, 10 September 2024 - 10:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu jasad seorang siswi SMP ditemukan dengan kondisi mengenaskan di tempat TPU Talang Kerikil, Kota Palembang Sumatera Selatan.

AA (13) menjadi korban pembunuhan sekaligus kejahatan seksual oleh empat pelaku yang masih di bawah umur.

Jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan proses autopsi.

Dari hasil pemeriksaan forensik korban meninggal dunia secara tidak wajar karena ditemukan luka pukulan benda tumpul di bagian leher dan indikasi kekurangan oksigen.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes Palembang terungkap bahwa para pelaku yang tega melakukan pembunuhan tersebut adalah empat orang anak di bawah umur yang sudah berencana melakukan tindak asusila terhadap korban.

Keempat pelaku yaitu IS, MZ, NS, dan AS diketahui masih di bawah umur.

Pelaku utama, IS yang berusia 16 tahun telah tercukupi usianya untuk dilakukan penahanan. Sementara tiga dari empat pelaku lainnya yang berusia kisaran 12 dan 13 tahun tidak ditahan.

Meski telah berstatus tersangka ketiganya dititipkan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial LPKS.

Keempat tersangka semuanya dikenakan pasal berlapis pencabulan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang perlindungan anak kasus yang menggegerkan warga Palembang ini kini masih terus diselidiki penyidik Polrestabes Palembang. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
07:15
01:33
02:23
01:10
01:21
Viral