Nasib Akhir Nyoman Sukena Jadi Tahanan Rumah usai Pelihara Landak Jawa

Jumat, 13 September 2024 - 14:47 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - I Nyoman Sukena, seorang pria asal Badung, Denpasar, Bali yang terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran memelihara spesies landak langka dan dilindungi berujung menjadi tahanan rumah. 

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan jawaban atas permohonan terdakwa yang meminta untuk bisa menjadi tahanan rumah. 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patioran mengabulkan permohonan terdakwa dari tahanan Rutan Kerobokan, Denpasar menjadi tahanan rumah mulai 12 September hingga 21 September mendatang. 

Dikabulkannya permohonan tahanan rumah ini oleh Majelis Hakim dengan beberapa pertimbangan, diantaranya surat dari pihak desa yang menjamin terdakwa surat dari Rieke Diah Pitaloka yang bersedia menjamin terdakwa dan surat permohonan dari kuasa hukum terdakwa sebelumnya. 

Adapun persyaratan yang harus dilakukan oleh Sukena selama menjadi tahanan rumah diantaranya yakni melakukan wajib lapor ke pihak Jaksa sebanyak dua kali dalam seminggu. 

Sebelumnya diketahui, I Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran memelihara spesies Landak langka dan dilindungi.  

Sukena menangis histeris usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar Bali.  

Ia didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Dalam sidang tersebut, Sukena memohon kepada pihak Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman yakni berupa penangguhan penahanan.  

Hal ini dikarenakan, Sukena mengaku tidak paham bila landak yang ia pelihara masuk ke dalam golongan hewan langka dan dilindungi. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral