Oknum Ojol Cabul Ditangkap usai Melampiaskan Nafsu Bejat kepada Anak di bawah Umur
Tangerang, tvOnenews.com - Aksi cabul oknum ojek online terhadap bocah berinisial KFA di Serpong, Tangerang Selatan seminggu lalu berujung di penjara.
Oknum ojek online berinisial MB (49) yang menculik dan melecehkan anak berinisial KFA di Serpong, Tangerang Selatan, Banten seminggu lalu masih menjalani pemeriksaan intensif unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku sengaja mencari anak di bawah umur untuk dijadikan sasaran aksinya. Pelaku pun menculik KFA (11) untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Diketahui saat penculikan, pelaku membawa KFA dan berputar-putar sebelum akhirnya mencari tempat sepi untuk beraksi.
Bahkan. pelaku sempat mengancam korban jika korban tidak menuruti kemauannya. Korban pun diantarkan pulang usai memuaskan nafsu bejatnya.
Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Kepada pihak kepolisian, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi bejatnya tersebut lebih dari sekali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)