Berawal dari Live di Sosmed, Warga Langsung Kepung Persembunyian Pembunuh Nia

Minggu, 22 September 2024 - 08:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Detik-detik penangkapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Nia Kurniasari(18), gadis penjual gorengan, diabadikan seseorang warga yang merekam kejadian tersebut lewat live streaming di platform Facebook.

Tayangan live dari seorang warga ini sontak membuat warga lainnya penasaran dan ikut menyambangi lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian Indra Septiarman, tersangka pembunuhan tersebut.

Satu per satu warga mulai berkumpul di depan rumah dan beberapa kali meneriak nama Indra agar segera keluar menyerahkan diri.

Tidak butuh waktu lama warga pun langsung mengepung rumah dan menghubungi perangkat desa serta pihak kepolisian.

Setelah pihak kepolisian datang akhirnya drama persembunyian tersangka Indra pun terkuak.

Pelaku tersebut berhasil ditangkap usai bersembunyi di plafon rumah pada Kamis siang lalu.

Polres Padang Pariaman terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan.

Sejauh ini Polres kembali melakukan pengecekan barang bukti TKP pembunuhan dan juga TKP penangkapan pelaku.

Tersangka Indra pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman Sumatera Barat disebut sudah lebih dulu merencanakan perbuatan kejinya.

Pelaku kini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.

Pelarian Indra Septiarman, pelaku pembunuhan terhadap Nia gadis penjual gorengan yang masih berusia 18 tahun di Padang Pariaman Sumatera Barat berakhir usai 11 hari buron.

Pihak kepolisian mengungkapkan tersangka Indra beberapa kali lolos saat hendak disekap.

 Kapolda Sumatera Barat Irjen Saryono menjelaskan Indra termasuk buronan yang lihai karena setidaknya ia tiga kali berhasil lolos selama masa perburuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diduga sudah merencanakan perbuatannya untuk memperkosa dan membunuh korban.

Tersangka diduga sudah menyiapkan kain dan tali rafia untuk menyekap serta menunggu di jalur korban biasa berjualan gorengan.

Korban Nia diduga sudah tidak sadarkan diri usai diikat dan dibekap pelaku.

Atas perbuatannya tersangka Indra dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukum atau minimal 20 tahun.

Status Indra sebagai seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2013 dan kasus narkotika pada 2017 lalu semakin memberatkan ancaman hukuman. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
07:31
11:58
02:01
04:51
Viral