Ahli Lakalantas dan Pidana Dihadirkan di Sidang Lanjutan PK 6 Terpidana Kasus Vina
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang peninjauan kembali atau PK enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pihak kuasa hukum enam terpidana menghadirkan sejumlah saksi ahli yakni ahli pidana kedokteran forensik, ahli mata, dan ahli Lakalantas.
Senin pagi pihak kuasa hukum enam terpidana masih menunggu jawaban dari majelis hakim perihal pelaksanaan sidang peninjauan kembali digelar di tempat kejadian perkara.
Usulan sidang di TKP ini sebelumnya disampaikan kepada majelis hakim oleh ketua tim kuasa hukum enam terpidana Otto Hasibuan di persidangan beberapa hari lalu.
Menurut Otto pihaknya menemukan banyak kejanggalan di putusan sidang terpidana pada tahun 2016 dan tahun 2017 dengan keterangan yang disampaikan para saksi.
Dalam sidang peninjauan kembali tim kuasa hukum enam terpidana menghadirkan sejumlah saksi fakta ahli dan saksi testimoni.
Keterangan para saksi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim atas dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. (awy)