Oknum Guru Agama di Magelang Terjaring OTT

Selasa, 24 September 2024 - 12:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Video amatir saat Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.

Polresta Magelang Polda Jateng berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus Korupsi Percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi. 

Kapolresta Magelang menyatakan, tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Polresta Magelang senilai Rp1,2 Miliar dengan tersangka sebanyak empat orang dan semuanya berprofesi guru.

Modus dalam kasus ini yaitu menawarkan program percepatan pendidikan profesi guru melalui jalur mandiri. 

Hal ini sangat menggiurkan para guru yang telah lolos seleksi akademik yang sedang mengantri panggilan pendidikan tersebut.

Para Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. 

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, - dan paling banyak Rp 1.000.000.000, -. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:24
02:20
11:48
02:55
06:15
00:49
Viral