Sidang Lanjutan PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakir

Rabu, 25 September 2024 - 11:50 WIB

Cirebon, tvOnenews.com - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) dari 6 terpidana kasus Vina dan Eky pada 2016 silam kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat hari ini (25/9/2024). 

Dari pantauan tim tvOne di lokasi, sidang hari ini dimulai pada pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan agenda mendengarkan kesaksian ataupun keterangan dari saksi fakta yakni Ibu Titin Aprilianti. 

Titin Aprilianti hadir sebagai saksi testimoni. Adapun diketahui ia juga merupakan kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam. 

Dalam persidangan nanti, ia akan memberikan keterangan kesaksiannya sebagai saksi fakta testimoni yang terlibat di dalam pendampingan hukum pada tahun 2016 silam. 

Setelah itu akan menyerahkan bukti-bukti tertulis ke Majelis yang nantinya dilanjutkan dengan ekstraksi HP milik Widi. Seperti yang diketahui, Widi merupakan teman dari korban Vina.  

Selain itu, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh 6 terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya adalah ahli hukum pidana Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana dan guru besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang akan menjelaskan perbedaan antara sebuah pembunuhan dan pembunuhan berencana. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:39
03:21
03:08
02:33
01:21
08:05
Viral