Bareskrim Tetapkan Guru Honorer Tersangka Ilegal Akses Data Elektronik Milik BKN
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana siber melalui kejahatan ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengungkapan perkara ini merupakan hasil koordinasi bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) setelah diketahui telah terjadi insiden tindak pidana siber pada sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihak kepolisian bersama BKN melakukan penyidikan salah satu akun milik pegawai BKN yang digunakan tersangka BAG (25) yang juga sebagai guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka telah menyebarkan data elektronik yang diunggah pada sebuah akun. Tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika Serikat, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India beserta Hongkong. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)