Miris! Ini Duduk Perkara Kakek Buta Didakwa Mengeroyok Tetangga

Rabu, 25 September 2024 - 14:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kakek Rusdi (72) warga Desa Bukit Selabu, Musi Banyuasin yang mengalami kebutaan atau tuna netra ini harus tertatih-tatih menuju Kantor Pengadilan Negeri Sekayu karena menjadi terdakwa kasus dugaan pengeroyokan bersama anak perempuannya.

Di kursi pesakitan, kakek Rusdi yang didampingi anak perempuannya menjalani sidang.

Kasus ini berawal ketika sang anak mencabut satu batang pohon keladi milik tetangganya, kemudian terjadilah cekcok mulut hingga keributan.

Sang kakek yang mendengar sum suara bermaksud untuk melerai. Namun terjadi kesalahpahaman hingga dirinya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan.

Sebelumnya, pihak kepolisian dan kuasa hukum sempat lakukan upaya perdamaian namun tidak ditemukan jalan damai hingga sang kakek menjalani sidang.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Sekayu masih melakukan upaya damai antara kedua pelah pihak, serta terus mengumpulkan saksi yang melihat kejadian ini.

Jika terbukti bersalah dan tidak ada kesepakatan damai antara sang kakek dengan tetangganya ini kakek Rusdi yang mengalami kebutaan ini bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:04
19:18
06:15
08:43
02:40
Viral