Kronologi Penculikan Seorang Anak Pemulung di Bandung
Bandung, tvOnenews.com - Penculik balita milik seorang ibu pemulung di Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya.
Dari sebuah rekaman kamera pengawas terlihat pelaku menggendong korban dan berjalan bersama ibu korban ke sebuah pusat perbelanjaan di Jalan A.H Nasution, Cipadung, Kota Bandung.
Pelaku kemudian menyuruh ibu korban untuk berganti baju sebelum diajak membeli makan di sebuah pusat perbelanjaan.
Berbekal rekaman tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku berinisial SH di rumah kontrakannya di Cipadung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepada polisi, pelaku mengaku akan menjual korban seharga 13 juta rupiah kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku SH harus mendekam di hotel prodeo Polrestabes Bandung Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dan Pasal 76 Huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana Undang-Undang perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak 300 juta rupiah. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)