Kakek Tunanetra Didakwa Mengeroyok Tetangga, Berawal dari Satu Batang Pohon Keladi
Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang kakek yang mengalami kebutaan gara-gara mencabut batang keladi menjadi saksi di Kantor Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Korban berharap, terdakwa bersedia meminta maaf dan menuju jalan perdamaian.
Korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang kakek yang mengalami kebutaan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sekayu Banyuasin, Sumatera Selatan bersama sang istri serta didampingi oleh kuasa hukumnya.
Korban memenuhi panggilan hakim sebagai saksi di pengadilan terkait kasus dugaan dikeroyok oleh sang kakek bersama anak perempuannya lantaran tertangkap mencabut batang keladi milik korban.
Korban juga menyatakan kedua pelaku harus bersedia minta maaf karena hingga kini belum ada ungkapan maaf dari kedua terdakwa.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Sekayu masih melakukan sidang lanjutan terhadap terdakwa, namun jika ada upaya perdamaian antara korban dan terdakwa, maka akan diupayakan perdamaian.
Sebelumnya diketahui, kakek Rusdi (72) dan menderita kebutaan bersama anak perempuannya dituduh melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri lantaran sang anak tertangkap mencabut buah keladi milik korban. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)