Terungkap! Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Minggu, 29 September 2024 - 08:55 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Padang Pariaman yang kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan.
Tersangka yang baru ini berinisial MJ alias DN merupakan orang yang membantu tersangka IS dalam pelarian selama 11 hari.
Tersangka dikenakan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP dengan hukuman 9 bulan penjara dan selama proses penyidikan diwajibkan melapor.
Namun tersangka MJ alias DN ini juga terjerat kasus yang berbeda sehingga pelaku tetap diamankan oleh pihak kepolisian.
Polres Padang Pariaman tetap melakukan pengembangan dan berupaya mengungkap fakta baru dugaan tersangka lainnya selain MJ alias DN ini. (awy)