3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Ditangkap, Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhan Ratu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan. Dalam kasus ini diketahui, kerugian negara mencapai 5,4 miliar rupiah. 

Adapun 3 tersangka yang terlibat dalam hal ini adalah mantan Dirut, mantan Kabid Pelayanan dan juga Koordinator pelayanan RSUD Pelabuhan Ratu. 

Modus para pelaku adalah dengan membuat daftar tenaga kesehatan fiktif dalam penanganan masa darurat Covid-19 selama kurun waktu 2020 hingga 2021. 

Terdapat sekitar 1.300 orang tenaga kesehatan yang namanya dicatut dalam daftar pekerja dengan rata-rata honorarium sebesar 7 hingga 15 juta rupiah per orangnya. 

Saat pembayaran honor tidak diberikan kepada nama-nama yang terdaftar tetapi dikumpulkan di rekening tertentu untuk kemudian dibagikan. 

Kombes Pol Jules Abast selaku Kabid Humas Polda Jabar pun menjelaskan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
04:03
Viral