Menteri PUPR Beri Pernyataan yang Mengejutkan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadi Muljono mengakui pernah melanggar undang-undang saat menjalankan tugasnya sebagai pembantu Jokowi.

Pelanggaran tersebut terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

pelanggaran yang Basuki lakukan ialah tidak menerapkan kenaikan jalan tol sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada saat pandemi covid juga mengguncang perekonomian Indonesia beberapa waktu silam.

Basuki menjelaskan berdasarkan ketentuan undang-undang Jalan Kementerian PUPR harusnya melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali. Namun aturan tersebut ia tidak patuhi.

Hal itu disampaikan oleh Basuki saat berada di Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024.

Basuki mengakui kesalahannya terkait pelanggaran dan ia siap bertanggung jawab.

Ia juga mengatakan hal ini dilakukan lantaran momentumnya kurang pas dengan kondisi infeksi covid sedang menyerang dan tarif tol justru malah naik.

Untuk itu ia berdalih nekat melakukan untuk tidak menaikkan tarif tol. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral