Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Asusila di Panti Asuhan
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota memajang wajah tersangka predator seksual yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak asuhnya di Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Para pelaku yakni Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriadi (28) tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Pasalnya, ia tidak datang saat dilakukan upaya pemanggilan.
Sudirman diketahui merupakan pimpinan yayasan dan Yusuf Bachtiar merupakan pengurus panti tersebut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait kejahatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. (awy)