Duh! Donatur Sengaja Bagikan Makanan Kadaluarsa yang Sebabkan Keracunan Massal
Kediri, tvOnenews.com - Seorang donatur acara peringatan Maulid Nabi di Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran membagikan ratusan paket makanan kadaluwarsa kepada jemaah pengajian.
Tersangka Anik, sebagai pemilik toko sekaligus donatur menghapus tanda kadaluwarsa pada makanan dan minuman dengan mempekerjakan beberapa karyawan di gudang untuk diedarkan dan dijual di wilayah Kediri.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 30 truk makanan dan minuman kadaluarsa dari gudang milik tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Arianto mengatakan, tersangka telah mengedarkan makanan dan minuman kadaluwarsa ini sejak 6 bulan yang lalu demi keuntungan materi.
Sebelumnya diketahui, ratusan jemaah pengajian di Desa Krecek, Kabupaten Kediri, Kecamatan Badas, mengalami keracunan usai mengkonsumsi paket makanan yang dibagikan oleh tersangka pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ayu)