Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan Sangat Kecewa para Pelaku Divonis Ringan
Palembang, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan kepada empat terdakwa anak berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan pembunuhan dan perkosaan siswi SMP yang dilakukan di kuburan Cina di Palembang.
Majelis hakim yang diketuai oleh Edward ini menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja terhadap IS (16)pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Sementara terhadap tiga terdakwa lainnya yakni MZ (13), MS (12), AS (12), majelis hakim jatuhkan vonis 1 tahun di Pusat Pelatihan Formal Rehabilitasi Anak Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut 5 sampai 10 tahun.
Menanggapi putusan vonis tersebut, kuasa hukum keluarga korban berasa kecewa dengan putusan majelis hakim dan berencana melakukan upaya banding melalui jaksa penuntut umum. (awy)