AHY Ungkap Dua Tindak Kasus Mafia Tanah dengan Nilai Rp4 Miliar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan dua kasus tindak pidana Pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi dengan total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai lebih dari RP3 miliar.

Menteri ATR BPN menyatakan tindak pidana pertandahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.

Atas kasus ini dapat menyelamatkan kerugian berupa real loss senilai lebih dari Rp4 miliar.

Sementara itu kasus kedua dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus pemalsuan dengan menduplikasi sertifikat.

Pengungkapan kasus ini menyelamatkan kerugian berupa real loss berdasarkan laporan dari 37 korban dan 39 sertifikat hak milik sebesar hampir Rp4 miliar fiskal loss kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1,6 miliar dan potensial loss proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing lebih dari Rp173 miliar. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral