Bawa Sabu 25 Kg, Pasutri Ditangkap Polres Asahan di Tanjungbalai
Asahan, tvOnenews.com - Sat Res Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan sebanyak 25 kilogram sabu yang dibawa oleh pasangan suami istri dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pelaku lainnya untuk diedarkan ke Kota Medan dengan upah 5 juta rupiah per kilogramnya.
Pasangan suami istri ini diberhentikan oleh tim Sat Narkoba Polres Asahan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Diketahui, 25 kilogram sabu itu berasal dari Malaysia yang dijempuut oleh pelaku di pelabuhan tikus di Desa Bagan Asahan.
Akibat perbuatannya, pasutri ini terancam mendekam di tahanan Polres Asahan dan disangkakan undang-undang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (ayu)