Polri Pulangkan WNI Terlibat Scamming Online dan Judi Online dari Filipina

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polri berhasil memulangkan 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus online scam di Filipina pada Selasa (22/10/2024). 

Pemulangan ini merupakan tahap pertama dari total 69 WNI yang teridentifikasi dalam penggerebekan di Lapu-Lapu City, Filipina. 

Sedangkan 32 WNI lainnya masih menunggu proses hukum, dan dua orang berstatus tersangka tengah menjalani persidangan di Filipina karena diduga terlibat dalam proses perekrutan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja 'online' dan 'cyber scamming' di Filipina," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu dini hari.

Ia mengungkapkan, mereka teridentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .

"Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi 'cyber scamming' dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia," jelasnya. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
03:47
03:50
01:53
03:10
04:06
Viral