Dugaan Korupsi Dana PON Papua, Ada Temuan Transfer Uang RP24 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi PON XX 2021 Papua.

Uang tersebut diperoleh dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan bidang pemasaran Pekan Olahraga Nasional.

Uang tersebut diperoleh dari hasil pengembangan tersangka RL yang memegang jabatan di bidang 2 PB Pon XX.

Dalam penyelidikan ditemukan dana yang ditransfer melebihi kontrak yang sudah ditentukan yakni Rp19 miliar.

Namun ketika diperiksa ditemukan hasil transfer sebanyak Rp24 miliar.

Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki mengatakan total sebanyak Rp5 miliar kelebihan uang yang ditransfer ke rekening vendor. Namun baru dikembalikan R3 miliar.

Sebelumnya Kejati Papua telah menahan empat orang tersangka penyalahgunaan dana Pon XX Papua. Keempat tersangka tersebut yaitu TR, RD, RL, dan VP. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
03:47
03:50
01:53
03:10
02:43
Viral