KPK Imbau Menteri & Wamen Kabinet Prabowo Segera Setor LHKPN

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto telah melantik menteri dan wakil menteri untuk kabinet Merah Putih yang akan menjabat dari 2024-2029.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pun mengingatkan semua anggota kabinet untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

Bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan tahun 2025.

Budi mengatakan pihak KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
02:02
00:54
01:36
03:47
03:50
Viral