Respon Keluarga Dini Soal 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka.  

Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.  

Bahkan diketahui, selain 3 hakim terdapat satu perempuan juga ikut diamankan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun membenarkan hal tersebut bahwa penangkapan tiga hakim terkait gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tanuur yang akhirnya diputus vonis Bebas. 

Terkait hal tersebut, Alfika Risma selaku adik dari almarhumah Dini Sera Afrianti mengaku senang dan dapat bernapas lega. 

Akan tetapi, banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya yang membuat pihak keluarga almarhum Dini Sera Afrianti masih berat untuk menerimanya.

"Kami, keluarga, termasuk saya, sangat senang dengan penangkapan ini, meskipun belum sepenuhnya puas dengan hukuman yang diberikan," ucap adik korban dalam program acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne (24/10/2024). 

"Secara fakta, hakim sudah mengakui menerima suap, tapi kenapa hukumannya hanya 5 tahun?" lanjutnya.

Alfika dan keluarga berharap agar Mahkamah Agung menangani kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dengan serius. 

Mereka khawatir kejadian serupa bisa terulang, yakni ada hakim yang membebaskan tersangka tanpa pertimbangan yang adil. 

Sebelumnya, keluarga Dini juga sempat tidak menerima putusan bebas PN Surabaya dan mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) karena mencurigai adanya kejanggalan dalam proses peradilan. (ayu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
09:48
01:28
00:49
02:44
05:27
Viral