Pasca Penangkapan 3 Hakim, Ronald Tannur Ada Dimana?

Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Terpidana Ronald Tannur menghilang sejak vonis bebas yang diberikan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang belakangan ditangkap karena terima suap.

Namun, hingga kini keberadaan Ronald Tannur pun tidak diketahui. Di mana Ronald Tannur?

Gregorius Ronald Tannur batal menghirup udara bebas setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertangkap tangan oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap memvonis bebas Ronald tanur terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap teman dekatnya, Dini Sera Afriyanti.

Penyidik mencium adanya kejanggalan dari keputusan yang diambil oleh hakim persidangan dalam kasus tersebut hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Berawal dari kecurigaan itulah, penyidik Kejaksaan Agung terjun ke lokasi dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa catatan aliran uang, percakapan beberapa pihak yang terlibat melakukan pidana, dan uang tunai pecahan rupiah dan uang asing.

Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiga hakim yang terlibat tersebut.

Lalu bagaimana dengan Ronald Tannur? Petugas penyidik dari kejaksaan sudah melakukan Pemantauan dan menelusuri keberadaan Ronald Tannur hingga melakukan penggeledahan ke rumah orang tuanya.

Petugas tidak menemukan keberadaan Ronald Tanur, namun pencarian tidak berhenti sampai di situ saja. Petugas terus mengejar yang bersangkutan.

Tim tvOne di Surabaya pun mencoba menelusuri keberadaan Ronald Tannur yang sebelumnya diketahui tinggal di perumahan elite Virginia Regency Pakuwon City Surabaya.

Rumah tersebut terlihat sepi. Seorang security setempat mengatakan rumah tersebut sudah lama ditinggalkan penghuninya sejak adanya kasus tewasnya Dini Sera.

Bahkan salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat juga kosong karena apartemen tersebut merupakan apartemen yang disewa Ronald Tannur untuk ditinggali oleh pacarnya, Dini.

Petugas imigrasi juga memastikan Ronald Tannur tidak akan melarikan diri ke luar negeri karena berstatus pencegahan yang masa berlakunya selama 6 bulan terhitung sejak 8 Agustus 2024 hingga 8 Februari 2025. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
01:18
01:20
06:13
01:14
01:40
Viral