Detik-Detik Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur

Senin, 28 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10/2024). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, Ronald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB.

Gregorius Ronald Tannur (27) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 menetapkan Ronald dihukum 5 tahun penjara. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:48
02:04
04:21
03:36
02:10
10:29
Viral