Jaksa Kurang Puas dengan Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan bahwa kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun. Sedangkan Mahkamah Agung atau MA dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Mia mengatakan pihaknya kecewa, namun tetap harus besar hati karena sudah terbukti salah.

Meski begitu jika ada temuan baru dalam kasus Ronald, maka akan mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Untuk itu saat ini berfokus pada melakukan eksekusi terlebih dahulu.

Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti salah telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Diketahui pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal utama tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Begitu juga dengan pasal alternatif ketiga terkait kelalaian juga tidak terbukti.

Jaksa penuntut umum tetap meyakini terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338. Mia mengatakan sudah sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV.

Sebelumnya Kejaksaan Agung atau Kejagung membenarkan telah menangkap terpidana Ronald Tannur dalam kasus menghilangkan nyawa Dini Sera di Surabaya Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024). (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral