Kejaksaan tetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Bekasi, tvOnenews.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang juga merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bekasi ditetapkan tersangka suap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Oknum wakil ketua DPRD tersebut diringkus satu hari pasca dilantik.
Pasca menjalani pemeriksaan, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL ini digiring petugas Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bekasi dengan kondisi tangan diborgol.
SL yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi langsung diangkut ke rumah tahanan Cipayung, Cikarang Timur, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menetapkan tersangka terhadap SL dalam kasus suap atau gratifikasi dari seorang wanita berinisial SR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terdapat barang bukti dalam kasus ini yaitu dua unit mobil jenis sedan dan SUV dan disita dari tangan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 demi mendapatkan proyek.
Tersangka SL dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ayu)