Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kekayaan Tom Lembong Capai Rp 101,4 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal dengan nama Tom Lembong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula kristal (GKM) oleh Kejaksaan Agung.
Berdasar pantauan tvOnenews.com di Kejagung, Tom Lembong tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Adapun, rompi tersebut adalah rompi khas yang dikenakan oleh tersangka Kejaksaan Agung.
Tom Lembong tampak melempar senyum saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung. Saat disapa oleh awak media, Tom Lembong irit bicara.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sembari jalan keluar gedung Kejagung.
Kekayaan Tom Lembong usai ditetapkan menjadi tersangka kini dikulik.
Melihat dari Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) tahun 2019, Tom Lembong memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp101,4 miliar.
Namun dalam rincian harta tersebut, Tom Lembong tidak memiliki tanah dan bangunan atau alat transportasi mesin. Kekayaannya paling besar datang dari surat berharga sebanyak Rp94,527,382,-.
Kemudian berikutnya adalah Kas dan Setara Kas yakni Rp2.099.016,- dan harta lainnya Rp4.766.498,-. Tom Lembong juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp180.990.000,-.
Sementara itu, Tom Lembong memiliki hutang sebanyak Rp86,895,328,-. Maka dari itu, kekayaan Mantan Menteri Perdagangan RI ini sebanyak Rp101,486,990,- sesuai dengan laporan LHKPN tahun 2019. (awy)