Polri Bakal Tinjau Ulang Pemecatan Tidak Hormat Kepada Ipda Rudy Soik
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik, yang dipecat setelah mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.
Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik.
Rudy dipecat diduga karena berusaha membongkar praktik mafia BBM di NTT.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.
Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di mana Rudy diduga memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (awy)