Kejaksaan Tinggi Tangkap Panitera PN Jaktim Terkait Suap Uang Eksekusi Tanah
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur berinisial RP terkait dugaan tindak pidana korupsi penyitaan uang eksekusi tanah milik PT Pertamina senilai 224 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, tersangka RP terbukti menerima suap senilai 1 miliar rupiah dari terpidana AS untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur berinisial RP langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara oleh sejumlah penyidik Kejati Jakarta.
RP terbukti menerima suap senilai 1 miliar rupiah dari terpidana AS untuk mempercepat proses eksekusi lahan milik PT Pertamina di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Pada putusan Peninjauan Kembali, PT Pertamina diharuskan membayar ganti rugi senilai 224 miliar rupiah kepada ahli waris yakni terpidana AS.
Proses pembayaran yang lama, membuat AS meminta tersangka RP untuk mempercepat proses eksekusi lahan agar uang ganti rugi dari PT Pertamina dapat segera cair.
Setelah berhasil, tersangka RP pun menerima hasil suapnya senilai 1 miliar rupiah yang diberikan saksi berinisial BR secara tunai maupun via transfer. (ayu)