Basmi Tuntas 'Tikus' Bekingi Judi Online

Minggu, 3 November 2024 - 10:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menguak tabir skandal judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mulai dari pengungkapan dan penetapan tersangka, hingga komentar menteri. 

Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada  Kamis (31/10/2024). 

Kemudian, pada Jumat (1/11/2024) beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online.  

Total ada 11 tersangka yang berhasil ditangkap, meski tidak semuanya merupakan pegawai Komdigi. 

Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), kepolisian berhasil menangkap satu pegawai Komdigi terkait kasus judi online ini. 

Penggeledahan juga dilakukan di 'kantor satelit' tersangka di Bekasi, yang digunakan untuk menjalankan operasi perjudian online.  

Salah satu tersangka mengaku bertugas menjaga situs-situs judi online agar terhindar dari pemblokiran.  

Dari sekitar 5.000 situs yang harus diblokir, tersangka sengaja membiarkan 1.000 situs tetap beroperasi. 

Polisi mempertanyakan hasil kloning situs judi tersebut, dan tersangka mengakui bahwa 4.000 situs sudah diblokir, sementara 1.000 situs sengaja 'dibina' untuk tetap aktif. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral