Pasca Ditangkap Lagi, Ronald Tannur Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

Rabu, 6 November 2024 - 09:25 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Pasca ditetapkan ataupun ditangkap kembali dan dijebloskan ketahanan, Kejaksaan Agung kembali memeriksa Ronald Tannur di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya setelah sang ibu kandung ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap suap yang dilakukan kepada 3 hakim yang menangani kasus hingga berbuah vonis bebas. 

Pihak Rutan Kelas 1 Surabaya pun telah menerima surat resmi dan memfasilitasi proses pemeriksaan. 

Adapun dalam kasus suap hakim ini, Ronald Tannur berstatus sebagai saksi. 

Sementara itu,  Kejaksaan Agung juga memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus suap yang membebaskan Ronald Tannur pada Selasa (5/11/2024) siang kemarin. 

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung yang dimana penyidik mendalami peran dari Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
01:08
05:45
Viral