Pakar Keamanan Siber Menduga Adanya Keterlibatan Provider dalam Kasus Judol
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi I DPR RI meminta Menteri Komunikasi dan Digital mendalami modus penggunaan pulsa dalam permainan judi online yang marak di tengah masyarakat.
Menurut anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat diduga terdapat fedrik modus lain judi online yang tidak melalui uang atau transfer ke rekening bandar, melainkan dengan menggunakan pulsa.
Diketahui, cara kerja pemain judi online cukup dengan mendeposit pulsa mulai dari 10.000 rupiah, 100.000 rupiah bahkan 1 juta rupiah untuk masuk ke dalam situs.
Dari situ mereka lalu mendapatkan kartu nomor dan SIM card yang kemudian dimainkan untuk judi secara online.
Selain itu, Komdigi juga diminta untuk mendalami adanya keterlibatan provider kasus judi online dengan pulsa ini.
Pasalnya, bandar judi tidak bisa mencairkan dana dari pulsa tanpa keterlibatan operator provider.
Sedangkan, menurut data pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan PPATK, perputaran uang terkait judi online mencapai angka yang fantastis sejak Januari hingga Juni 2024.
Jumlah perputaran dana judol mencapai 13,2 triliun rupiah. Menanggapi hal ini, Pihak Komdigi akan membentuk tim kerja khusus untuk memberantas judi online serta mengaudit sistem.
Selain itu, Komdigi juga telah melakukan pemblokiran konten negatif terafiliasi judi online. (ayu)