Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judol di Komdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap peran dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Adapun dua tersangka ini berinisial MN dan DN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka berinisial MN berperan sebagai penghubung bandar judi online atau para tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan.
Selain itu tersangka MN juga berperan menyetorkan uang dan mengendalikan website judi online.
Sementara itu tersangka DM memiliki peran membantu kejahatan tersangka MN.
Sekadar informasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa dari penangkapan ini pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,1 miliar.
Sementara itu Wira menyebutkan saat ini kedua tersangka bersama barang bukti uang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Kemudian Wira mengungkapkan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa pun yang terlibat di dalam perjudian online. (awy)