Pelaku Penganiayaan Anggota Polantas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 17 November 2024 - 09:15 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya tersangka Carel Martinus (50 tahun) dijerat pasal berlapis dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap anggota lalu lintas yang sedang bertugas di Jalan Residen Haji Najamuddin Kecamatan, Sako Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/11/2024)  sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka dalam perkara melawan petugas yang sedang bertugas hingga mengakibatkan luka atau penganiayaan atau pengancaman.

Tersangka mengaku karena terpengaruh minuman keras sehingga berani melakukan tindakan pemukulan kepada anggota Polantas.

Tersangka dikenakan Pasal berlapis Pasal 213 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:32
10:27
04:07
01:31
01:43
02:41
Viral