Kejagung Bantah Adanya 'Abuse of Power' dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalam penetapan status tersangka terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai bentuk abuse of power.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan dasar tudingan abuse of power oleh Kejagung seperti yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tom Lembong tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (awy)